Koordinator lapangan aksi, Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa nelayan masih menuntut kepastian atas persoalan tersebut. [Sumber: Detikzone dan Ketik.com, 18 Agustus 2026.]

Aksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumpon tidak berhenti pada laporan polisi. Bagi nelayan, kepastian mengenai kompensasi tetap menjadi persoalan yang memengaruhi hubungan mereka dengan kegiatan industri migas di wilayah pesisir.

Meski demikian, tuntutan pembayaran kompensasi harus tetap dipisahkan dari pembuktian dugaan tindak pidana. Penyelesaian hak keperdataan atau kewajiban pembayaran tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Menguji transparansi penanganan perkara

Dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat, transparansi bukan berarti penyidik harus membuka seluruh materi penyidikan. Ada informasi yang memang perlu dijaga agar proses penegakan hukum tidak terganggu.

Namun, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi mengenai status penanganan perkara, tahapan yang telah dilalui, serta alasan umum apabila proses membutuhkan waktu panjang, sepanjang penyampaiannya tidak melanggar ketentuan hukum.

Karena itu, penjelasan resmi Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjadi penting untuk menjawab perkembangan terakhir perkara ini. Publik perlu mengetahui apakah setelah SP2HP ke-9 pada 7 Mei 2026 terdapat pemeriksaan lanjutan, gelar perkara tambahan, atau perkembangan lain yang mengubah status penanganannya.

Keterangan dari pihak perusahaan terkait, termasuk mengenai mekanisme kompensasi dan dokumen penyaluran dana, juga diperlukan untuk menguji klaim dan menyusun gambaran yang berimbang.

Keterangan para nelayan, pelapor, kuasa hukum, penyidik, dan pihak perusahaan harus ditempatkan secara proporsional. Tidak satu pun pihak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau pernyataan sepihak.