Perlu dibedakan, persoalan pembayaran kompensasi yang dipersoalkan nelayan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Unsur pidana, alur dana, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum.
Laporan polisi menjadi pintu masuk pengusutan
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Laporan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur tercatat dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025.
Pelapor dalam perkembangan perkara yang diberitakan pada Mei 2026 adalah Suberdi, warga Kabupaten Sampang. Penanganan laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dana kompensasi rumpon.
Dalam proses pengusutan, penyidik menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor. Dokumen tersebut menjadi salah satu penanda perkembangan penanganan perkara.
Namun, untuk mengurai persoalan secara utuh, ada beberapa aspek yang perlu dijelaskan kepada publik: siapa saja pihak yang menerima atau mengelola dana kompensasi, berapa nilai yang benar-benar telah dibayarkan, siapa yang belum menerima haknya, serta apakah terdapat bukti pengalihan atau penggunaan dana yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena sengketa pembayaran kompensasi dan dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik.
SP2HP terbit, perkara disebut naik ke penyidikan
Perkembangan perkara berlanjut pada akhir 2025. Berdasarkan informasi perkembangan kasus yang sebelumnya disampaikan kepada publik, penyidik menerbitkan SP2HP ke-4 pada 24 Desember 2025.