Pemberitaan mengenai SP2HP ke-9 menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta melakukan sebagaimana dirujuk dalam penanganan perkara. [Sumber: Detikzone, 8 Mei 2026.]
Laporan terhadap penyidik merupakan bentuk pengaduan dan permintaan pengawasan, bukan bukti bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa secara terpisah oleh pihak berwenang.
Demikian pula, belum adanya tersangka tidak serta-merta membuktikan penyidik sengaja menghambat perkara. Namun, kondisi tersebut layak mendapat penjelasan, terutama karena kasus telah memasuki tahap penyidikan dan menyangkut kepentingan nelayan yang menuntut kepastian.
Mengapa belum ada tersangka?
Pertanyaan mengenai belum adanya tersangka menjadi titik paling krusial dalam perkara ini.
Secara hukum, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan desakan publik atau lamanya proses penanganan. Penetapan tersebut harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat tanpa informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh penyidik kepada publik, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Pertama, apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi telah diperiksa?