Berikutnya, perkara disebut meningkat ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 8 Januari 2026.

Kenaikan ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting. Pada tahap ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Meski demikian, peningkatan status perkara tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah transparansi penanganan perkara menjadi penting. Publik perlu mengetahui perkembangan konkret yang telah dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pengujian alur dana, serta langkah lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Informasi mengenai tahapan-tahapan itu diperlukan agar perkembangan perkara tidak hanya diukur dari terbitnya surat administrasi, tetapi juga dari kemajuan pengungkapan substansi kasus.

Mei 2026: SP2HP ke-9 terbit, tersangka belum diumumkan

Pada 7 Mei 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menerbitkan SP2HP ke-9 yang ditujukan kepada pelapor Suberdi.

Penerbitan dokumen tersebut diberitakan pada 8 Mei 2026, tidak lama setelah kuasa hukum nelayan melaporkan penyidik yang menangani perkara itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum juga meminta pengawasan terhadap penanganan perkara melalui mekanisme pengawasan internal. Langkah tersebut dilatarbelakangi kekecewaan atas belum adanya penetapan tersangka meskipun perkara telah berjalan berbulan-bulan.