SUMENEP, MaduraPost - Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara kredit di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, memunculkan babak baru.

Kuasa hukum Badul Hamid (korban), Bayu Eka Prasetya mengungkapkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengadukan dugaan pelanggaran mekanisme pemberian kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Namun, jawaban yang diterima saat itu justru menyatakan proses pinjaman tersebut sah.

Bayu mengatakan, pengaduan ke OJK diajukan setelah pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses kredit yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan.

"Kami waktu itu mengadu ke OJK Surabaya untuk menanyakan mekanisme pinjaman yang menjaminkan SK Pak Abdul Hamid. Setelah mengetahui kronologi yang terjadi, menurut pandangan saya banyak sekali pelanggaran," kata Bayu, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, laporan tersebut diterima OJK dan selanjutnya diteruskan kepada BRI Cabang Sumenep untuk dimintai klarifikasi. Menurut Bayu, respons yang disampaikan melalui Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyebut bahwa pinjaman tersebut merupakan kredit yang sah.

"Pengajuan kami diterima OJK dan langsung ditanggapi dengan ditembuskan ke BRI Sumenep. Tanggapan dari BRI melalui Pak Ali Topan dalam empat poin pada intinya mengatakan bahwa pinjaman itu sah," ujarnya.

Bayu mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut. Menurutnya, Ali Topan baru menjabat sebagai pimpinan cabang sekitar satu tahun, sementara perkara yang dipersoalkan terjadi pada 2018.

"Apakah benar Pak Ali Topan mengetahui secara menyeluruh mekanisme pinjaman tersebut, atau hanya melihat dari berkas administrasinya saja? Karena menurut kami banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan pada waktu itu," tuturnya.

Ia menilai, salah satu fakta yang paling mencolok adalah proses penandatanganan dokumen oleh korban dalam kondisi formulir masih kosong. Fakta itu, kata Bayu, bahkan telah terungkap selama persidangan.

"Korban menandatangani formulir dalam keadaan kosong. Pertanyaannya sekarang, siapa yang kemudian mengisi nominal Rp182 juta itu? Apakah pimpinan BRIGuna, teller, atau pihak lain? Sampai sekarang tidak ada penjelasan mengenai hal tersebut," katanya.

Selain itu, Bayu juga menyoroti dugaan penyimpangan prosedur kerja yang dilakukan sejumlah pegawai. Menurutnya, berdasarkan mekanisme perbankan, teller tidak memiliki tugas mendatangi nasabah untuk membawa dokumen dan meminta tanda tangan, sementara Account Officer (AO) juga tidak semestinya menyerahkan berkas kepada teller untuk proses tersebut.

"Kalau mekanismenya seperti itu, berarti ada pelanggaran prosedur yang cukup besar. Teller seharusnya bertugas di kantor melayani transaksi, sedangkan AO memiliki tugas yang berbeda. Ini yang menurut kami perlu didalami lagi," ujarnya.

Bayu menilai fokus penyidikan selanjutnya seharusnya mengarah pada pihak yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta dalam formulir yang sebelumnya ditandatangani kosong oleh korban.

"Fenomena terbesar dalam perkara ini adalah siapa yang mengisi angka Rp182 juta itu. Menurut kami, hal itu harus diungkap karena sampai hari ini belum ada penjelasan yang terang," ucapnya.

Lebih jauh, Bayu menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah terhadap mantan teller BRI menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali jawaban BRI kepada OJK yang sebelumnya menyatakan pinjaman tersebut sah.

"Setelah putusan itu inkrah dan teller dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana penipuan, maka secara tidak langsung empat poin pernyataan yang disampaikan BRI kepada OJK dan menyebut pinjaman itu sah harus dikoreksi kembali. Karena sekarang sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan salah satu karyawan BRI Sumenep terbukti melakukan tindak pidana penipuan," tegas Bayu memaparkan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi OJK untuk kembali menelaah proses pemberian kredit tersebut, termasuk menilai apakah mekanisme yang dijalankan telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan terhadap nasabah.

Sementara itu, Pemimpin BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp ke nomor yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh respons.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ali Topan maupun BRI Sumenep sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***