"Korban menandatangani formulir dalam keadaan kosong. Pertanyaannya sekarang, siapa yang kemudian mengisi nominal Rp182 juta itu? Apakah pimpinan BRIGuna, teller, atau pihak lain? Sampai sekarang tidak ada penjelasan mengenai hal tersebut," katanya.
Selain itu, Bayu juga menyoroti dugaan penyimpangan prosedur kerja yang dilakukan sejumlah pegawai. Menurutnya, berdasarkan mekanisme perbankan, teller tidak memiliki tugas mendatangi nasabah untuk membawa dokumen dan meminta tanda tangan, sementara Account Officer (AO) juga tidak semestinya menyerahkan berkas kepada teller untuk proses tersebut.
"Kalau mekanismenya seperti itu, berarti ada pelanggaran prosedur yang cukup besar. Teller seharusnya bertugas di kantor melayani transaksi, sedangkan AO memiliki tugas yang berbeda. Ini yang menurut kami perlu didalami lagi," ujarnya.
Bayu menilai fokus penyidikan selanjutnya seharusnya mengarah pada pihak yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta dalam formulir yang sebelumnya ditandatangani kosong oleh korban.
"Fenomena terbesar dalam perkara ini adalah siapa yang mengisi angka Rp182 juta itu. Menurut kami, hal itu harus diungkap karena sampai hari ini belum ada penjelasan yang terang," ucapnya.
Lebih jauh, Bayu menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah terhadap mantan teller BRI menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali jawaban BRI kepada OJK yang sebelumnya menyatakan pinjaman tersebut sah.
"Setelah putusan itu inkrah dan teller dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana penipuan, maka secara tidak langsung empat poin pernyataan yang disampaikan BRI kepada OJK dan menyebut pinjaman itu sah harus dikoreksi kembali. Karena sekarang sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan salah satu karyawan BRI Sumenep terbukti melakukan tindak pidana penipuan," tegas Bayu memaparkan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi OJK untuk kembali menelaah proses pemberian kredit tersebut, termasuk menilai apakah mekanisme yang dijalankan telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan terhadap nasabah.
Sementara itu, Pemimpin BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.