SUMENEP, MaduraPost - Kuasa hukum korban dugaan kredit fiktif di BRI Cabang Sumenep, Bayu Eka Prasetya, kembali mempertanyakan proses lahirnya kredit senilai Rp182 juta yang dibebankan kepada kliennya, Abdul Hamid.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang terungkap selama persidangan perkara yang menjerat mantan teller BRI, Novia Arvianti.
Bayu menilai, munculnya nominal kredit tersebut belum terjawab secara terang. Padahal, dalam persidangan terungkap adanya perbedaan keterangan antara Novia Arvianti dan Moh. Ridwan selaku Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep.
Menurut Bayu, Novi di hadapan majelis hakim mengaku bahwa dokumen yang ditandatangani korban saat proses pengajuan kredit masih dalam keadaan kosong.
Keterangan itu berseberangan dengan pernyataan Ridwan yang menyebut berkas tersebut telah berisi seluruh persyaratan dan data pengajuan kredit.
“Siapa yang mengisi angka Rp182 juta tersebut?,” kata Bayu saat ditemui wartawan, Kamis (25/6).
Perbedaan keterangan kedua pegawai bank itu, lanjut Bayu, justru memunculkan pertanyaan baru terkait pihak yang bertanggung jawab atas lahirnya fasilitas kredit tersebut.
Terlebih, Abdul Hamid disebut hanya diminta membubuhkan tanda tangan pada sejumlah dokumen yang belum terisi.
Ia menduga ada keterlibatan lebih dari satu pihak dalam proses yang akhirnya menyeret korban ke dalam kredit bermasalah tersebut.