SUMENEP, MaduraPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dijadwalkan mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada Senin (29/6/2026).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti.
Dalam pertemuan itu, kejaksaan akan meminta pihak BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang selama ini dijadikan agunan, menghentikan fasilitas kredit yang masih berjalan, serta membahas mekanisme pemulihan kerugian yang dialami korban selama tujuh tahun.
"Jadi sudah inkrah, dan pada Senin (29/6/2026) kami akan mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menemui pimpinan bank tersebut dan meminta SK pensiun korban untuk segera dikembalikan, kemudian menyetop kredit yang sudah berjalan dan mengembalikan kerugian yang sudah berjalan 7 tahun," kata JPU Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, Minggu (28/6).
Sementara itu, dalam pernyataan BRI Kantor Cabang Sumenep di beberapa media online menyatakan, menghormati putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan mantan pegawainya.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi aparat penegak hukum yang menindaklanjuti laporan dari BRI.
"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," kata Ali Topan, Jumat (26/6/2026).
Terkait permintaan pengembalian SK pensiun tersebut, Ali menyatakan BRI akan mengikuti putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang nantinya difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.
"BRI akan mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembaliannya ataupun mediasi yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep," ujarnya.