Bagi KMY, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberlakuan aturan jarak antartoko, melainkan juga cara menjaga hubungan antarpelaku usaha di tengah kehidupan masyarakat yang beragam. Organisasi tersebut berharap penyelesaian perkara tidak memperkeruh hubungan sosial di Yogyakarta.***