SUMENEP, MaduraPost - Pelarian MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berakhir di kawasan Bluto.

Pria yang terseret perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban Rp200 juta itu ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

MF diamankan Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, ia tengah mengemudikan mobil Toyota Kijang Innova di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

Petugas sebelumnya membuntuti tersangka sejak dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan. Setelah posisi memungkinkan, polisi langsung mengamankan MF dan membawanya ke Satreskrim Polresta Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka sebelumnya mangkir dalam agenda pelimpahan tahap II.

“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Bambang, Selasa (6/10).

Perkara yang menjerat MF bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 Januari 2025.

Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, MF menawarkan kepada AH (43), warga Lenteng, untuk ikut menanamkan modal dalam usaha toko sembako.

AH kemudian menyerahkan modal Rp100 juta. Dana yang bersumber dari pinjaman bank tersebut dikirim kepada MF secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.