Menurut KMY, pihak-pihak tersebut berstatus paralegal di LBH INTAN. Organisasi ini menilai status tersebut tidak memberikan kewenangan untuk bertindak sebagai advokat dalam tahapan penyidikan maupun persidangan, dengan merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan langkah pelaporan itu dimaksudkan untuk meminta kejelasan penerapan hukum sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY di atas. Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum tersebut kepada aparat,” kata Agus Slamet Hidayat.
Dugaan yang disampaikan KMY tersebut merupakan dasar laporan pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penanganan serta pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta kepolisian menangani perkara yang melibatkan pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara objektif, transparan, dan profesional dengan tetap memperhatikan aturan internal organisasi.
Kedua, meminta penegakan hukum mempertimbangkan konteks sosial serta upaya masyarakat mencegah konflik melalui kesepakatan bersama.
Ketiga, mendesak agar proses hukum terhadap pengurus KMY dan paguyuban dihentikan. Organisasi itu menilai unsur pidana dalam laporan terhadap pengurusnya lemah.
Keempat, meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari UMKM yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Kelima, meminta laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.