OPINI, MaduraPost - Ada satu hal yang sering luput ketika kita membicarakan perkara hukum, pajak, dan bisnis besar, angka-angka di atas kertas memang penting, tetapi kehidupan ekonomi tidak pernah benar-benar hidup di atas kertas.
Ia hidup di pasar, di warung, di pabrik, di kebun, di jalan-jalan desa, dan terutama di meja makan masyarakat.
Belakangan, publik kembali disuguhi pemberitaan mengenai pemeriksaan Haji Her oleh KPK sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap impor dan manipulasi cukai yang menyeret pejabat Bea Cukai.
Status seseorang sebagai saksi tentu tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai kesalahan atau keterlibatan pidana. Namun, ketika nama seorang pengusaha besar muncul dalam pusaran perkara, publik wajar bertanya.
Sejauh mana hubungan bisnis, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi saling berkelindan?
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik ketika kita melihat geliat bisnis rokok lokal di Madura. Jika dugaan mengenai peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak membayar cukai sebagaimana mestinya benar adanya, persoalannya memang bukan sekadar pelanggaran administrasi. Negara berpotensi kehilangan penerimaan.
Tetapi cerita ekonomi di lapangan tidak sesederhana itu. Bagi negara, cukai adalah penerimaan. Bagi masyarakat di daerah produksi, uang yang berputar dari aktivitas ekonomi adalah penghidupan.
Di sinilah paradoksnya. Ketika uang negara kembali menjadi uang masyarakat Ambil contoh Pamekasan. Berdasarkan materi yang menjadi dasar tulisan ini, Pamekasan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang pada 2026 disebut mencapai sekitar Rp59,4 miliar.
Dana tersebut kemudian dialokasikan, antara lain, dalam bentuk bantuan langsung tunai dan program yang menyentuh masyarakat.
Artinya, uang yang berasal dari aktivitas industri tembakau tidak berhenti sebagai angka penerimaan pemerintah pusat. Sebagian kembali ke daerah dan masyarakat. Di titik ini, kita melihat sebuah rantai ekonomi yang menarik.
Tembakau ditanam petani. Rokok diproduksi. Buruh bekerja. Pedagang berjualan. Pemerintah memungut cukai. Sebagian penerimaan kembali ke daerah. Masyarakat menerima manfaat melalui berbagai program.
Karena itu, persoalan cukai seharusnya tidak dibaca secara hitam-putih. Tentu saja, kalau ada pihak yang benar-benar menghindari kewajiban cukai, negara mempunyai hak untuk menindak. Bahkan harus. Sebab aturan pajak dan cukai dibuat bukan tanpa alasan.
Namun, kita juga perlu melihat siapa saja yang menggantungkan hidup dari ekosistem ekonomi tersebut.
Jangan sampai ketika membicarakan potensi kerugian negara, kita hanya menghitung berapa rupiah yang tidak masuk kas negara, tetapi lupa menghitung berapa banyak keluarga yang kehidupannya bergantung pada roda ekonomi di daerah tersebut.
Di sisi lain, ada model bisnis yang jauh lebih besar. Sekarang mari kita bergeser ke Kalimantan dan melihat gurita bisnis Jhonlin Group yang dikaitkan dengan pengusaha Haji Isam.
Dibandingkan dengan ekonomi tembakau rakyat di Madura, skalanya tentu berbeda jauh.
Jhonlin berkembang di berbagai sektor dengan struktur bisnis yang formal dan besar. Mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, penerbangan, hingga berbagai proyek berskala besar.
Salah satu perusahaan dalam kelompok usaha tersebut, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), bahkan telah melantai di Bursa Efek Indonesia pada 2022.
Kemudian muncul pula pemberitaan mengenai ekspansi bisnis dan transaksi saham dalam skala besar.
Dari perspektif legalitas bisnis, perusahaan besar memang memiliki perangkat yang jauh lebih lengkap. Ada izin, ada laporan keuangan, ada kewajiban pajak, ada dokumen lingkungan, dan ada berbagai mekanisme pengawasan yang secara administratif harus dipenuhi.
Namun, di sinilah saya kira kita perlu berhenti sejenak. Legalitas administratif bukanlah sertifikat moral.
Sebuah perusahaan bisa saja memenuhi seluruh persyaratan formal, tetapi pertanyaan mengenai bagaimana kekuasaan ekonomi digunakan tetap sah untuk diajukan.
Sebaliknya, perusahaan yang pernah terseret perkara hukum juga tidak otomatis boleh dianggap bersalah selamanya. Hukum bekerja berdasarkan bukti dan putusan, bukan berdasarkan persepsi publik.
Karena itu, kritik terhadap perusahaan besar seharusnya tidak dibangun dari kebencian terhadap pengusaha. Begitu pula pembelaan terhadap investasi tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap segala cara.
Kasus pajak mengingatkan kita pada satu hal. Materi yang menjadi dasar tulisan ini juga menyinggung perkara yang melibatkan PT Jhonlin Baratama, konsultan pajak perusahaan, serta perkara dugaan suap terkait pengurusan kewajiban pajak.
Perkara semacam ini penting bukan hanya karena menyebut angka yang besar, tetapi karena menunjukkan satu persoalan yang lebih mendasar.
Ketika kepentingan bisnis bertemu dengan birokrasi, siapa yang sebenarnya paling diuntungkan?
Jika benar ada praktik suap atau rekayasa kewajiban pajak sebagaimana telah diproses dalam perkara hukum, maka persoalannya bukan sekadar uang.
Yang rusak adalah kepercayaan. Wajib pajak kecil diminta membayar kewajibannya. Pedagang kecil berhadapan dengan aturan. Buruh membayar berbagai pungutan dalam aktivitas ekonominya.
Sementara itu, jika ada perusahaan besar yang terbukti menggunakan cara-cara ilegal untuk mengurangi kewajiban kepada negara, ketimpangan rasa keadilan akan semakin terasa.
Di sinilah negara harus tegas. Bukan karena pelakunya pengusaha besar. Bukan pula karena perusahaan tersebut menyerap banyak tenaga kerja.
Tetapi karena semakin besar kekuatan ekonomi seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan bisnisnya berjalan secara bersih.
Jangan mempertentangkan negara dengan rakyat. Menurut saya, perdebatan semacam ini sering terjebak pada dua kutub.
Di satu sisi ada yang berkata, “Yang penting negara tidak rugi.”
Di sisi lain ada yang menjawab, “Yang penting masyarakat tetap makan.”
Padahal keduanya tidak harus dipertentangkan. Negara membutuhkan penerimaan pajak dan cukai untuk membiayai pembangunan.
Masyarakat membutuhkan pekerjaan dan perputaran uang untuk bertahan hidup. Pengusaha membutuhkan kepastian hukum agar investasi dapat berkembang.
Ketiganya seharusnya bisa berjalan bersama. Masalah baru muncul ketika salah satu pihak merasa boleh mengorbankan pihak lain.
Jika pengusaha menghindari kewajiban negara, masyarakat pada akhirnya ikut menanggung akibatnya. Jika negara membuat aturan yang terlalu rumit dan mematikan usaha rakyat, masyarakat juga yang menjadi korban.
Jika aparat penegak hukum hanya tajam kepada kelompok tertentu tetapi tumpul kepada kelompok lain, kepercayaan publik pun akan runtuh. Maka yang kita perlukan bukan sekadar penindakan setelah masalah terjadi.
Kita membutuhkan sistem yang membuat bisnis besar tetap besar tanpa harus bermain kotor, dan usaha rakyat tetap hidup tanpa harus masuk ke wilayah abu-abu.
Ekonomi rakyat jangan hanya dilihat dari angka penerimaan. Ada pelajaran penting dari Madura. Ekonomi tembakau tidak hanya berbicara tentang cukai. Ada petani, buruh, pedagang, distributor, industri rumahan, transportasi, warung makan, hingga berbagai usaha kecil yang ikut bergerak.
Begitu pula investasi besar di wilayah lain. Ketika sebuah perusahaan membangun tambang, perkebunan, atau industri berskala besar, ada lapangan pekerjaan yang tercipta, ada kontraktor lokal yang tumbuh, ada pajak yang dibayar, dan ada aktivitas ekonomi yang ikut bergerak.
Tetapi semua itu tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskan perusahaan dari pengawasan. Lapangan kerja bukan tiket untuk kebal hukum.
Dan sebaliknya, dugaan pelanggaran hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus seluruh kontribusi ekonomi sebuah perusahaan sebelum proses hukumnya selesai.
Kita harus bisa membedakan antara investasi yang bermanfaat dan cara memperoleh keuntungan yang melanggar hukum. Keduanya adalah perkara yang berbeda.
Pada akhirnya, yang kita cari adalah keadilan. Saya melihat persoalan ini bukan sekadar tentang Haji Heru, Haji Isam, Jhonlin, rokok Madura, cukai, atau pajak.
Ini tentang pertanyaan yang jauh lebih besar.
Apakah sistem ekonomi kita mampu memberikan ruang yang adil bagi semua orang?
Pengusaha besar boleh menjadi besar. Petani boleh mendapatkan keuntungan. Buruh berhak mendapatkan upah layak. Negara berhak mendapatkan pajaknya.
Dan masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah mereka. Tetapi semua itu hanya mungkin jika aturan berlaku secara konsisten.
Jangan sampai yang kecil dipaksa patuh sementara yang besar bisa mencari celah. Jangan pula kita menganggap semua pengusaha besar sebagai penjahat hanya karena mereka memiliki kekayaan dan pengaruh.
Ukuran kita seharusnya sederhana, apa yang dilakukan, bagaimana prosesnya, dan apakah hukum berlaku sama untuk semua. Sebab pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memungut pajak.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa orang kecil tidak merasa hukum hanya milik mereka, sementara orang besar bisa membelinya.
Dan ekonomi yang sehat bukan ekonomi yang sekadar menghasilkan miliaran atau triliunan rupiah.
Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang membuat uang berputar, pekerjaan tercipta, negara mendapatkan haknya, dan rakyat tidak kehilangan rasa keadilan.
Itulah barangkali pekerjaan rumah kita, membangun ekonomi yang besar tanpa membesarkan ketimpangan, dan menegakkan hukum tanpa mematikan kehidupan masyarakat.***
Penulis: MH Efendi