OPINI, MaduraPost - Ada satu hal yang sering luput ketika kita membicarakan perkara hukum, pajak, dan bisnis besar, angka-angka di atas kertas memang penting, tetapi kehidupan ekonomi tidak pernah benar-benar hidup di atas kertas.

Ia hidup di pasar, di warung, di pabrik, di kebun, di jalan-jalan desa, dan terutama di meja makan masyarakat.

Belakangan, publik kembali disuguhi pemberitaan mengenai pemeriksaan Haji Her oleh KPK sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap impor dan manipulasi cukai yang menyeret pejabat Bea Cukai.

Status seseorang sebagai saksi tentu tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai kesalahan atau keterlibatan pidana. Namun, ketika nama seorang pengusaha besar muncul dalam pusaran perkara, publik wajar bertanya.

Sejauh mana hubungan bisnis, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi saling berkelindan?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik ketika kita melihat geliat bisnis rokok lokal di Madura. Jika dugaan mengenai peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak membayar cukai sebagaimana mestinya benar adanya, persoalannya memang bukan sekadar pelanggaran administrasi. Negara berpotensi kehilangan penerimaan.

Tetapi cerita ekonomi di lapangan tidak sesederhana itu. Bagi negara, cukai adalah penerimaan. Bagi masyarakat di daerah produksi, uang yang berputar dari aktivitas ekonomi adalah penghidupan.

Di sinilah paradoksnya. Ketika uang negara kembali menjadi uang masyarakat Ambil contoh Pamekasan. Berdasarkan materi yang menjadi dasar tulisan ini, Pamekasan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang pada 2026 disebut mencapai sekitar Rp59,4 miliar.

Dana tersebut kemudian dialokasikan, antara lain, dalam bentuk bantuan langsung tunai dan program yang menyentuh masyarakat.