SUMENEP, MaduraPost - Transformasi PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) dari bank konvensional menuju bank syariah kembali menarik perhatian pemerintah daerah lain.
Kali ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan bank milik Pemerintah Kabupaten Sumenep itu sebagai referensi dalam rencana mengubah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional di wilayahnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan kerja rombongan Pemprov NTB ke Kabupaten Sumenep pada Selasa (30/6/2026).
Rombongan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi NTB, didampingi jajaran direksi dan komisaris BPR, serta anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB.
Setibanya di Sumenep, rombongan diterima Bupati Sumenep di rumah dinas sebelum melanjutkan agenda diskusi dan studi banding bersama manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar.
Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda), H. Hairil Fajar mengatakan, kunjungan tersebut difokuskan untuk menggali pengalaman BPRS Bhakti Sumekar dalam menjalankan proses konversi dari sistem perbankan konvensional menuju syariah.
"Pemprov NTB bersama unsur pemerintahan, BUMD perbankan, serta anggota Komisi III melakukan studi banding ke BPRS Bhakti Sumekar karena mereka juga memiliki BPR yang sudah lama berdiri dan berencana mengonversinya dari bank konvensional menjadi BPR Syariah," ujar H. Fajar, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, pengalaman yang dimiliki BPRS Bhakti Sumekar dinilai relevan karena bank tersebut telah berhasil melewati seluruh tahapan perubahan hingga kini beroperasi sepenuhnya dengan prinsip syariah.
"Kami punya pengalaman itu. BPRS Bhakti Sumekar awalnya merupakan bank konvensional. Pengalaman itulah yang menjadi rujukan bagi mereka untuk mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh agar dapat beralih menjadi BPRS," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen BPRS Bhakti Sumekar memaparkan berbagai tahapan yang pernah dijalani, mulai dari penyusunan regulasi daerah, pemenuhan administrasi, hingga proses memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
H. Hairil berharap, pengalaman tersebut dapat membantu Pemerintah Provinsi NTB menyusun langkah konversi BPR secara sistematis, sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus meminimalkan kendala selama proses transformasi.
"Hal-hal yang kami sampaikan meliputi pembentukan perda, tahapan administrasi, hingga ketentuan yang harus dipenuhi sesuai regulasi OJK terkait konversi BPR konvensional menjadi BPR Syariah," jelasnya.
Menurut H. Fajar, kepercayaan yang diberikan daerah lain menjadi bukti bahwa proses transformasi yang dijalankan BPRS Bhakti Sumekar mendapat apresiasi dan layak dijadikan contoh.
"Kami tentu bangga karena pengalaman BPRS Bhakti Sumekar dijadikan rujukan. Artinya, apa yang telah kami lakukan selama proses konversi dinilai berhasil dan bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain," tukasnya.***