Dalam pertemuan tersebut, manajemen BPRS Bhakti Sumekar memaparkan berbagai tahapan yang pernah dijalani, mulai dari penyusunan regulasi daerah, pemenuhan administrasi, hingga proses memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
H. Hairil berharap, pengalaman tersebut dapat membantu Pemerintah Provinsi NTB menyusun langkah konversi BPR secara sistematis, sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus meminimalkan kendala selama proses transformasi.
"Hal-hal yang kami sampaikan meliputi pembentukan perda, tahapan administrasi, hingga ketentuan yang harus dipenuhi sesuai regulasi OJK terkait konversi BPR konvensional menjadi BPR Syariah," jelasnya.
Menurut H. Fajar, kepercayaan yang diberikan daerah lain menjadi bukti bahwa proses transformasi yang dijalankan BPRS Bhakti Sumekar mendapat apresiasi dan layak dijadikan contoh.
"Kami tentu bangga karena pengalaman BPRS Bhakti Sumekar dijadikan rujukan. Artinya, apa yang telah kami lakukan selama proses konversi dinilai berhasil dan bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain," tukasnya.***