Pemindahan dana dari rekening cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah akan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya.

Apabila dana belum digunakan sebagaimana direncanakan, pemindahbukuan dapat dilakukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada akhir penyampaiannya, Pemkab Sumenep menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan Raperda dana cadangan Pilkada 2029 tersebut.***