SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, merancang penyediaan dana cadangan Rp75 miliar untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2029.

Anggaran tersebut direncanakan masuk dalam APBD secara bertahap selama dua tahun, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.

Rencana itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Imam Hasyim, saat membacakan jawaban Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029. Agenda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep, Jumat (16/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, ulama, tokoh masyarakat, LSM, dan wartawan.

Wabup Imam menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut. Ketujuhnya adalah Fraksi PPP, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan Gerindra-PKS.

Menurut dia, masukan dari seluruh fraksi akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyempurnakan pembahasan Raperda.

"Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran," ujarnya, Jumat (16/10).

Pemerintah daerah menilai pengumpulan dana secara bertahap menjadi langkah untuk menjaga kemampuan keuangan daerah. Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran pesta demokrasi lima tahunan tidak harus ditanggung sekaligus dalam satu periode APBD.

Wabup Imam menegaskan, penyediaan dana itu tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Pengelolaannya juga wajib memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.