Di sisi lain, Pemkab Sumenep ingin memastikan persiapan Pilkada tidak menggeser pembiayaan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Menjaga keseimbangan fiskal yang tidak mengganggu prioritas lainnya, seperti pemenuhan pembiayaan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur," tegasnya.

Mengenai sumber pembiayaan, Imam menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah.

Namun, sumber tersebut tidak mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Dana yang terkumpul nantinya ditempatkan dalam rekening tersendiri pada Rekening Kas Umum Daerah. Pemanfaatannya pun dibatasi sesuai tujuan awal pembentukan, yakni untuk membiayai kebutuhan pada tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada berdasarkan tahapan yang diatur dalam perundang-undangan.

Dengan pembatasan tersebut, dana cadangan tidak boleh dialihkan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya.

Adapun nilai Rp75 miliar merupakan proyeksi kebutuhan pembiayaan bagi penyelenggara pemilihan, yakni KPU dan Bawaslu, serta pengamanan. Perhitungannya mengacu pada kebutuhan Pilkada 2024 yang mencapai Rp104 miliar.

Meski demikian, besaran dana cadangan yang disiapkan belum mencakup seluruh proyeksi kebutuhan tersebut. Pemerintah daerah membuka kemungkinan pemenuhan kekurangan melalui APBD pada tahun anggaran terkait.

"Dalam hal tersebut terdapat kekurangan kebutuhan pendanaan yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, kekurangan dialokasikan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.