SUMENEP, MaduraPost - Dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Ahmad Muzakki dan Imam Samsul Arifin, diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam.

Ahmad Muzakki merupakan Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Sementara Imam Samsul Arifin menjabat Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ahmad Muzakki di teras rumah warga berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, sekitar pukul 19.20 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram. Total barang bukti tersebut mencapai sekitar 1,75 gram.

Dua paket itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki dan dibungkus sobekan tisu putih.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, Ahmad Muzakki mengaku memperoleh barang tersebut melalui perantara Imam Samsul Arifin.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, Imam Samsul Arifin diamankan di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Petugas turut menyita satu unit iPhone 15 berwarna hitam dari penguasaan Imam Samsul Arifin. Sementara dari Ahmad Muzakki, polisi mengamankan dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, dan satu unit ponsel Vivo berwarna putih.

"Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, dalam keterangan resminya yang diterima MaduraPost, Sabtu (17/10) siang.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

"Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara," ujar Sjaiful.

Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kasus yang menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut pejabat yang mengemban amanah masyarakat," kata Ariek.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.***