Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

"Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara," ujar Sjaiful.

Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kasus yang menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut pejabat yang mengemban amanah masyarakat," kata Ariek.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.***