Nurul diketahui berangkat ke luar negeri pada Januari 2026 melalui seorang sponsor dengan visa ziarah menuju Dubai. Setelah menghabiskan sekitar 13 hari di Dubai, ia kemudian berada di Libya dan telah bekerja di negara tersebut selama kurang lebih delapan bulan.

Di tingkat daerah, upaya pemulangan juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kepala Disnaker Sampang, Asroni, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Luar Negeri.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Disnaker Pemkab Jatim terkait hal ini termasuk dengan Kementerian Luar Negeri," katanya.

Disnaker Sampang juga berkonsultasi mengenai kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan tersebut menjadi perhatian karena Nurul disebut tidak pernah menerima gaji secara utuh selama bekerja.

Kasus ini masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sementara itu, koordinasi yang dilakukan Slamet Ariyadi bersama pihak terkait diharapkan dapat membantu memperjelas langkah penanganan dan membuka jalan bagi Nurul untuk kembali ke Tanah Air.***