PAMEKASAN, MaduraPost - Aksi pencurian sepeda motor terbongkar setelah pelaku digrebek oleh warga di rumahnya Desa Bulangan Timur Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Sabtu (15/08/26) Dini hari.

Kasus bermula pada hari kamis pagi, Suhri salah satu warga Desa Bulangan Timur kaget karena Sepeda motor Yamaha N-Max yang di parkir di garasi rumahnya hilang. Kamis (13/08/2026).

Tanpa melakukan laporan ke Polisi, Suhri selaku korban menelusuri oknum yang diduga melakukan pencurian sepeda motor miliknya.

Berdasarkan informasi yang di terima, ahirnya terduga pelaku mengarah pada seseorang bernama Hasan, Warga Omben yang menikah dengan warga Bulangan Timur.

Setelah keberadaan Hasan diketahui sedang nyabu bersama tiga rekannya, Suhri bersama warga menggerebek rumah hasan, Namun hasan bisa melarikan diri, sedangkan tiga rekan hasan berhasil diamankan warga.

Penggerebekan dilakukan dirumah istri hasan di desa Bulangan Timur pada hari sabtu sekira jam 03.00 dini hari.

Tiga teman hasan yang berhasil digrebek warga, Mengakui bahwa yang mencuri sepeda motor N-Max milik suhri adalah Hasan bersama temannya yang juga diamankan warga.

Namun, pelaku mengakui bahwa sepeda motor N-Max milik suhri sudah dijual kepada salah satu penadah asal Desa Toket Kecamatan Proppo.

Pada saat diinterogasi warga, Tiga teman hasan mengakui bahwa sebelum digrebek warga sudah mengkonsumsi Narkoba bersama hasan.

Untuk menghidari amukan massa, Kepala Desa Bulangan Timur Salehoddin menghubungi Kapolsek Pegantenan agar para pelaku diproses secara hukum.

Setelah tiga terduga pelaku dibawa oleh anggota Polsek Pegantenan diikuti oleh Suhri selaku Korban bersama Kepala Desa Bulangan Timur, Muncul dugaan manipulasi hukum yang dilakukan Polsek Pegantenan.

Hal itu terbukti, Padaa saat anggota Polsek Pegantenan bersama terduga pelaku mengambil Barang Bukti motor N-Max kerumah penadah di Desa Toket Kecamatan Proppo.

Berdasarkan petunjuk dari terduga pelaku, ahirnya Kapolsek Penganten berhasil menemukan Motor N-Max milik suhri dirumah penadah, Namun anehnya Polsek Pegantenan tidak membawa Penadah untuk dilakukan proses hukum.

Setelah BB Motor N-Max berhasil diamankan, Polsek Pegantenan melimpahkan tiga orang terduga pelaku ke Polres Pamekasan sekaligus barang bukti berupa sepeda motor N-Max.

Kasus pencurian tersebut saat ini ditangani Polres Pamekasan dengan laporan polisi nomor: LP/B/345/VIII/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 15 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima Wartawan Madurapost, Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Pamekasan baru menetapkan satu orang tersangka, Sedangkan dua orang lainnya yang juga diamankan warga sudah dilepas karena dianggap tidak cukup bukti.

Sedangkan Aktor Utama Hasan hingga saat ini belum berhasil diamankan, begitu juga dengan status hukum penadah yang membeli motor Hasil curian yang dilakukan Hasan.

Khairul Kalam selaku saudara korban meminta Kasat Reskrim Polres Pamekasan untuk segera menangkap Hasan dan Penadah yang membeli motor curian milik Suhri.

"Kalau penyidik tidak bisa menangkap Hasan, maka penyidik harus segera menetapkan Hasan sebagai DPO, Begitu juga untuk penadah, Karena kalau Polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, berarti Polisi sudah main mata denga pelaku," Tegas Khairul Kalam

Sementara itu, Hingga berita ini ditulis, Belum ada konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.