Untuk menghidari amukan massa, Kepala Desa Bulangan Timur Salehoddin menghubungi Kapolsek Pegantenan agar para pelaku diproses secara hukum.
Setelah tiga terduga pelaku dibawa oleh anggota Polsek Pegantenan diikuti oleh Suhri selaku Korban bersama Kepala Desa Bulangan Timur, Muncul dugaan manipulasi hukum yang dilakukan Polsek Pegantenan.
Hal itu terbukti, Padaa saat anggota Polsek Pegantenan bersama terduga pelaku mengambil Barang Bukti motor N-Max kerumah penadah di Desa Toket Kecamatan Proppo.
Berdasarkan petunjuk dari terduga pelaku, ahirnya Kapolsek Penganten berhasil menemukan Motor N-Max milik suhri dirumah penadah, Namun anehnya Polsek Pegantenan tidak membawa Penadah untuk dilakukan proses hukum.
Setelah BB Motor N-Max berhasil diamankan, Polsek Pegantenan melimpahkan tiga orang terduga pelaku ke Polres Pamekasan sekaligus barang bukti berupa sepeda motor N-Max.
Kasus pencurian tersebut saat ini ditangani Polres Pamekasan dengan laporan polisi nomor: LP/B/345/VIII/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 15 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima Wartawan Madurapost, Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Pamekasan baru menetapkan satu orang tersangka, Sedangkan dua orang lainnya yang juga diamankan warga sudah dilepas karena dianggap tidak cukup bukti.
Sedangkan Aktor Utama Hasan hingga saat ini belum berhasil diamankan, begitu juga dengan status hukum penadah yang membeli motor Hasil curian yang dilakukan Hasan.
Khairul Kalam selaku saudara korban meminta Kasat Reskrim Polres Pamekasan untuk segera menangkap Hasan dan Penadah yang membeli motor curian milik Suhri.