"Kalau penyidik tidak bisa menangkap Hasan, maka penyidik harus segera menetapkan Hasan sebagai DPO, Begitu juga untuk penadah, Karena kalau Polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, berarti Polisi sudah main mata denga pelaku," Tegas Khairul Kalam
Sementara itu, Hingga berita ini ditulis, Belum ada konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.