Kemudian, di pengadilan tingkat banding, diputuskan pada 4 Februari 2022 bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Minta Transparansi Dalam Eksekusi 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Kurban di Sumenep Dibungkus Daun Pisang, Warga Pilih Tinggalkan Plastik
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu