Kemudian, di pengadilan tingkat banding, diputuskan pada 4 Februari 2022 bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Minta Transparansi Dalam Eksekusi 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift