"Jangan sampai peminjaman ini berlangsung selama menjalani proses pidana. Kapolda Jatim juga harus menjelaskan secara transparan, terkait hal permintaan bon (meminjam) 2 anggotanya yang jadi terpidana dalam perkara ini," kata Fatkhul Khoir.
Baca Juga:Taklukkan Persik Kediri, Persebaya Puncaki Klasemen Sementara Group A Piala Gubernur Jatim 2020
Lebih jauh, Salawati, pengacara LBH Lentera yang turut mendampingi Nurhadi sejak penyidikan hingga turunnya putusan Mahkamah Agung, juga mempertanyakan pembayaran restitusi dari 2 terpidana kepada Nurhadi dan seorang rekannya yang turut menjadi korban.