Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, LBH Lentera, KontraS Surabaya, serta LBH Pers.
Baca Juga:Paham Akan Bahaya Virus Corona, Warga Pasean Yang Baru Tiba Meminta Untuk Diperiksa Kesehatanya
Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 bulan,