SURABAYA, MaduraPost - Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendorong transparansi eksekusi terhadap 2 polisi yang melakukan pelanggaran pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.
Baca Juga:Meski Salah Tempel Pita, Rokok merek 'Cahaya Pro' Tak Ditindak, Bea Cukai Madura Diduga Melindungi
Aliansi yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nasional, AJI Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan KontraS Surabaya ini menduga ada upaya-upaya untuk 'menyelamatkan' dua terpidana, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menyatakan, pada 5 Juni 2023, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap jurnalis menerima informasi bahwa 2 terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1A Medaeng, di Sidoarjo, Jawa Timur.