SUMENEP, MaduraPost - Penangkapan MF, tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan Rp200 juta yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), mendapat apresiasi dari pihak korban.
Kuasa hukum korban dari LBH A Quality Law Firm, Sulton Amrilladzi, mendatangi Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit Pidum terkait perkembangan perkara yang telah mereka kawal sejak 2023 tersebut.
Menurut Adi, keberhasilan polisi menemukan dan mengamankan tersangka menjadi bagian penting dalam perjalanan kasus yang sebelumnya sempat tersendat karena MF tidak kooperatif hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Alhmdulillah, kami sangat mengapresiasi kinerja dari pihak Polresta Sumenep telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Adi di halaman Mapolresta Sumenep, Selasa (6/10) siang.
Ia menyebut, pihaknya juga menghargai langkah penyidik yang terus menangani perkara tersebut hingga tersangka akhirnya berhasil diamankan.
“Kami selaku kuasa hukum korban sangat mengapresiasi kinerja Polresta Sumenep, yang mana kasus penipuan Rp200 juta yang tersangkanya sempat buron akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Adi mengatakan, proses hukum perkara itu tidak berlangsung singkat. Sejak laporan bergulir, pihaknya terus mengikuti perkembangan penanganan perkara bersama penyidik.
“Kasus ini kan sudah sejak tahun 2023, dari penyelidikan hingga penyidikan terus kita kawal,” ungkapnya.
Meski tersangka telah diamankan, Adi menegaskan, pihak korban masih membuka ruang untuk melihat perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.