SUMENEP, MaduraPost - Penyelidikan terhadap dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang dosen STKIP PGRI Sumenep berinisial M terus berproses.
Terbaru, Tim Komisi Disiplin kampus telah mengundang M beserta istri sahnya, F, untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (26/3).
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait tuduhan yang menyeret nama M. Hasil dari klarifikasi tersebut akan disampaikan kepada Pimpinan STKIP PGRI Sumenep sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada media ini, F mengonfirmasi bahwa dirinya bersama M telah memenuhi panggilan dari Komisi Disiplin.
Ia mengungkapkan, bahwa pihak kampus menanyakan secara rinci bagaimana perselingkuhan hingga dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh M dapat terungkap.