Selain kesetaraan pelayanan, Zamrud meminta agar kompetensi tenaga medis yang menangani Firman turut menjadi bagian dari pemeriksaan.
Menurut dia, jenis dan tingkat keparahan penyakit harus menjadi pertimbangan dalam menentukan tenaga medis yang bertanggung jawab atas penanganan pasien.
“Kalau penyakit berat tidak boleh ditangani oleh dokter muda misalnya, kan harusnya ada dokter yang senior atau dokter spesialisnya,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan setiap dokter yang menjalankan praktik di rumah sakit memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Dalam hal ini, Zamrud menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep memiliki peran yang perlu dikoordinasikan sesuai kewenangannya.
“Seharusnya IDI memang nantinya koordinasinya dengan Dinkes P2KB Sumenep. IDI ini kan organisasi kedokteran,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Dinkes dapat melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan praktik dokter. Jika ditemukan praktik tanpa izin yang diwajibkan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Sementara Dinkes kan nanti bisa mengecek apakah dokternya memiliki izin praktek. Kalau tidak memiliki izin praktek, tapi berpraktek di rumah sakit, ya menyalahi, itu bisa dibidana,” kata Zamrud.
Meski demikian, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa dokter yang menangani Firman tidak memiliki izin praktik atau tidak kompeten. Hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.