Hodaivi juga mengingatkan masyarakat Sumenep agar lebih cermat ketika menjalankan kegiatan usaha maupun transaksi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Tetapi, khusus bagi masyarakat Sumenep tetap selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan yang berujung ke dalam penggelapan,” katanya.

Ia menilai pencegahan jauh lebih baik dibandingkan harus berhadapan dengan proses hukum setelah kerugian terjadi.

“Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan itu bisa dicegah di awal. Artinya agar tidak menjadi proses hukum yang lebih rumit lagi,” ujarnya.

Meski demikian, pintu penyelesaian secara baik-baik disebut masih terbuka.

“Dari kita itu sebenarnya terbuka, menyelesaikan masalah ini bisa melalui restorative justice atau dengan cara lainnya,” katanya.

Bagi Hodaivi, hukum tetap harus dihormati. Namun, dalam proses tersebut masih ada ruang untuk melihat persoalan dari sisi kemanusiaan, terutama apabila pihak yang bersangkutan menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan.

“Kami akan terus mengedepankan hati nurani dan kredibilitas dalam menjunjung tinggi proses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesempatan tersebut bukan berarti mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, iktikad baik dari pihak pelaku dapat menjadi pertimbangan dalam mencari jalan keluar yang lebih berkeadilan.