SUMENEP, MaduraPost - Pelarian MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berakhir di kawasan Bluto.

Pria yang terseret perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban Rp200 juta itu ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

MF diamankan Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, ia tengah mengemudikan mobil Toyota Kijang Innova di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

Petugas sebelumnya membuntuti tersangka sejak dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan. Setelah posisi memungkinkan, polisi langsung mengamankan MF dan membawanya ke Satreskrim Polresta Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka sebelumnya mangkir dalam agenda pelimpahan tahap II.

“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Bambang, Selasa (6/10).

Perkara yang menjerat MF bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 Januari 2025.

Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, MF menawarkan kepada AH (43), warga Lenteng, untuk ikut menanamkan modal dalam usaha toko sembako.

AH kemudian menyerahkan modal Rp100 juta. Dana yang bersumber dari pinjaman bank tersebut dikirim kepada MF secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.

Pada awalnya, kerja sama itu berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Selama sekitar tiga bulan, korban masih memperoleh keuntungan dengan total Rp18 juta.

Masalah kembali muncul ketika pada Maret 2024 MF menawarkan penambahan modal sebesar Rp100 juta. Karena tidak memiliki dana, AH meminjam uang dengan jumlah yang sama kepada keponakannya.

Dana tambahan itu kemudian diserahkan kepada MF secara tunai dengan disaksikan oleh pihak yang memberikan pinjaman.

Untuk sementara, korban kembali mendapatkan keuntungan. Selama dua bulan setelah modal kedua diserahkan, AH menerima Rp12 juta.

“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Bambang.

Seiring berhentinya pembayaran keuntungan, AH meminta agar seluruh modal yang telah disetorkan dikembalikan. Nilainya mencapai Rp200 juta.

Namun permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi. Menurut polisi, korban hanya menerima janji pengembalian dana hingga akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dari perkara itu, AH tercatat mengalami kerugian materiil Rp200 juta. Penyidik kemudian menuntaskan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pada tahap penyidikan, MF tidak ditahan.

Persoalan muncul ketika penyidik hendak menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II. MF tidak hadir sehingga penyidik menerbitkan DPO.

Penangkapan pada awal Oktober 2026 menjadi akhir dari status pencarian tersebut. Setelah diamankan, MF langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses tahap II bersama Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, MF dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyerahkan uang untuk investasi maupun penyertaan modal usaha, terlebih jika kerja sama tersebut tidak disertai dokumen dan perjanjian yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Bambang.***