Barang lain ditemukan di dalam rumah yang diduga ditempati pelaku. Dua telepon seluler, masing-masing iPhone dan Oppo, turut diamankan. Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam berupa satu celurit, satu pisau, dan tiga keris.
Tak hanya itu, sembilan sepeda motor yang berada di sekitar bilik belakang rumah juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Beat Karbu biru dengan nomor polisi S 5102 LI, Honda Beat FI hitam-putih bernomor M 2684 CV, Honda Beat FI hitam-kuning bernomor M 6331 PW, Honda Beat FI merah-putih bernomor M 5659 AX, Honda Vario LED New putih tanpa pelat nomor, Honda PCX putih bernomor M 5802 CW, Honda Vario 160 hitam doff bernomor M 4191 BY, Honda Scoopy putih tulang bernomor B 0554 BU, serta Honda Vario LED Old putih-biru bernomor M 6187 CO.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan operasi tersebut. Menurut dia, langkah kepolisian berawal dari Laporan Informasi (LI) dan keluhan masyarakat mengenai dugaan maraknya penyalahgunaan narkoba di lokasi itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area di belakang rumah milik terduga pelaku berinisial M (56) sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun lokasi mengonsumsi sabu. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan," ujar Yoni, Kamis (1/10).
Menurut Yoni, situasi berubah ketika anggota tiba di bilik belakang rumah. M dan beberapa orang yang berada di lokasi disebut langsung melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar.
Kendati demikian, penggeledahan tetap dilakukan. Dari beberapa titik, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi dan peredaran narkotika.
Barang bukti sabu yang diamankan selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan dan spesifikasi barang yang disita.
Sementara itu, sejumlah saksi di sekitar lokasi masih diperiksa secara intensif. Polisi juga telah menggelar perkara sebagai bagian dari proses untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.