SUMENEP, MaduraPost - Keluarga Abdul Hamid (76) bersama kuasa hukumnya, Kamarullah, kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026) sore.

Kedatangan mereka untuk menagih realisasi hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan dengan pihak BRI Cabang Sumenep dan BRI Kantor Wilayah Surabaya.

Menurut Kamarullah, selama satu bulan penuh sejak mediasi pada Juli 2026, pihak keluarga belum menerima kepastian terkait pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun maupun sisa dana milik Abdul Hamid yang masih diblokir di rekening.

"Dari hasil mediasi bersama Pinca BRI Sumenep, kami tidak muluk-muluk dan meminta kejelasan. Kapan SK dikembalikan dan kapan sisa uang yang dipending di rekening korban itu dikembalikan. BRI bilang, dalam minggu ini, sebab masih akan dibuatkan berita acara ke BRI Kanwil hingga pusat," kata Kamarullah, Selasa sore di Sumenep.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan terbaru tersebut BRI Cabang Sumenep meminta waktu paling lambat hingga Jumat (7/8/2026) pukul 10.00 WIB untuk menyelesaikan proses administrasi.

"Kalau misalnya suratnya selesai lebih dulu, hari Kamis (6/8/2026) kami akan dipanggil untuk penyerahan SK dan uang yang diblokir itu," ujarnya.

Sebelum pertemuan berlangsung, sempat terjadi adu mulut antara kuasa hukum korban dengan petugas keamanan bank lantaran Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum berada di lokasi. Situasi yang sempat memanas membuat aparat kepolisian dan TNI datang untuk melakukan pengamanan.

Sekitar dua jam kemudian, Ali Topan menemui keluarga Abdul Hamid. Pertemuan tertutup selanjutnya digelar di lantai dua Kantor BRI Cabang Sumenep.

Dalam pertemuan itu, Kamarullah menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya menunggu putusan perkara kredit fiktif berkekuatan hukum tetap. Setelah terdakwa Novia Arvianti tidak mengajukan banding, keluarga Abdul Hamid sejak akhir Juni 2026 mulai mempertanyakan jadwal pengembalian SK pensiun dan dana yang masih diblokir.

Namun, menurutnya, BRI Cabang Sumenep saat itu menyampaikan masih membutuhkan waktu karena keputusan berada di tingkat kantor wilayah hingga kantor pusat.

"BRI Cabang Sumenep berjanji akan menindaklanjuti pada akhir Juli 2026. Makanya di awal Agustus ini kami kembali datang untuk menagih janji itu," ucapnya.

Kamarullah optimistis seluruh persoalan tersebut akan diselesaikan pekan ini.

"Nah, Jumat depan ini dipastikan semuanya akan selesai dan diterima oleh kita," katanya.

"Tapi misalkan suratnya selesai dan turun duluan, hari Kamis kami dipanggil," sambungnya.

Selain menuntut pengembalian SK pensiun dan dana yang diblokir, pihak keluarga juga berencana menempuh gugatan perdata untuk mengejar kerugian yang dialami Abdul Hamid selama hampir tujuh tahun.

"Nanti itu juga akan kami lakukan gugatan, karena ada beberapa aset yang masih dimiliki oleh Novi ini," kata Kamarullah.

Ia menegaskan, keluarga korban tidak ingin mengetahui persoalan internal kewenangan antara kantor cabang, kantor wilayah, maupun kantor pusat BRI.

"Intinya kami tidak mau tahu itu urusan cabang atau pusat, yang terpenting SK kembali dan uang yang diblokir diserahkan, kemudian pemotongan gaji pensiun Bapak Abdul Hamid dihentikan selanjutnya. Dan ini sudah disepakati," tegasnya.

Apabila komitmen tersebut kembali tidak direalisasikan hingga batas waktu yang telah dijanjikan, Kamarullah menyatakan pihak keluarga akan mengambil langkah lanjutan.

"Sesuai dengan komitmen keluarga korban, kita akan istirahat di sana," terangnya, merujuk pada rencana menduduki Kantor BRI Cabang Sumenep apabila janji tersebut tidak dipenuhi.

Mengenai dugaan keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumyanti, Kamarullah mengatakan keduanya sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara kredit fiktif yang menyeret mantan teller BRI, Novia Arvianti.

"Karena beberapa prosesnya ada dari mereka. Tapi berdasarkan fakta di persidangan, itu ternyata uang pinjaman menggunakan SK Pensiun Bapak Abdul Hamid yang Rp182 juta ngalir ke Novi," ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, seluruh manipulasi dilakukan oleh Novia Arvianti, sedangkan proses administrasi lainnya berjalan sesuai prosedur.

"Kami pastikan laporan cukup di pidana tidak ada perdata," tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan keterangan kepada awak media. Seusai pertemuan dengan keluarga Abdul Hamid, ia tidak memberikan kesempatan wawancara meski masih berada di kantor.

Sebelumnya, Ali Topan pernah menyatakan BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.

"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," kata Ali Topan, Jumat (26/6/2026).

Terkait pengembalian SK pensiun, Ali menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

"BRI akan mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembaliannya ataupun mediasi yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa BRI menjalankan operasional perusahaan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.***