SUMENEP, MaduraPost - Keluarga Abdul Hamid (76) bersama kuasa hukumnya, Kamarullah, kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026) sore.

Kedatangan mereka untuk menagih realisasi hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan dengan pihak BRI Cabang Sumenep dan BRI Kantor Wilayah Surabaya.

Menurut Kamarullah, selama satu bulan penuh sejak mediasi pada Juli 2026, pihak keluarga belum menerima kepastian terkait pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun maupun sisa dana milik Abdul Hamid yang masih diblokir di rekening.

"Dari hasil mediasi bersama Pinca BRI Sumenep, kami tidak muluk-muluk dan meminta kejelasan. Kapan SK dikembalikan dan kapan sisa uang yang dipending di rekening korban itu dikembalikan. BRI bilang, dalam minggu ini, sebab masih akan dibuatkan berita acara ke BRI Kanwil hingga pusat," kata Kamarullah, Selasa sore di Sumenep.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan terbaru tersebut BRI Cabang Sumenep meminta waktu paling lambat hingga Jumat (7/8/2026) pukul 10.00 WIB untuk menyelesaikan proses administrasi.

"Kalau misalnya suratnya selesai lebih dulu, hari Kamis (6/8/2026) kami akan dipanggil untuk penyerahan SK dan uang yang diblokir itu," ujarnya.

Sebelum pertemuan berlangsung, sempat terjadi adu mulut antara kuasa hukum korban dengan petugas keamanan bank lantaran Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum berada di lokasi. Situasi yang sempat memanas membuat aparat kepolisian dan TNI datang untuk melakukan pengamanan.

Sekitar dua jam kemudian, Ali Topan menemui keluarga Abdul Hamid. Pertemuan tertutup selanjutnya digelar di lantai dua Kantor BRI Cabang Sumenep.

Dalam pertemuan itu, Kamarullah menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya menunggu putusan perkara kredit fiktif berkekuatan hukum tetap. Setelah terdakwa Novia Arvianti tidak mengajukan banding, keluarga Abdul Hamid sejak akhir Juni 2026 mulai mempertanyakan jadwal pengembalian SK pensiun dan dana yang masih diblokir.