Terkait pengembalian SK pensiun, Ali menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

"BRI akan mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembaliannya ataupun mediasi yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa BRI menjalankan operasional perusahaan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.***