Namun, menurutnya, BRI Cabang Sumenep saat itu menyampaikan masih membutuhkan waktu karena keputusan berada di tingkat kantor wilayah hingga kantor pusat.

"BRI Cabang Sumenep berjanji akan menindaklanjuti pada akhir Juli 2026. Makanya di awal Agustus ini kami kembali datang untuk menagih janji itu," ucapnya.

Kamarullah optimistis seluruh persoalan tersebut akan diselesaikan pekan ini.

"Nah, Jumat depan ini dipastikan semuanya akan selesai dan diterima oleh kita," katanya.

"Tapi misalkan suratnya selesai dan turun duluan, hari Kamis kami dipanggil," sambungnya.

Selain menuntut pengembalian SK pensiun dan dana yang diblokir, pihak keluarga juga berencana menempuh gugatan perdata untuk mengejar kerugian yang dialami Abdul Hamid selama hampir tujuh tahun.

"Nanti itu juga akan kami lakukan gugatan, karena ada beberapa aset yang masih dimiliki oleh Novi ini," kata Kamarullah.

Ia menegaskan, keluarga korban tidak ingin mengetahui persoalan internal kewenangan antara kantor cabang, kantor wilayah, maupun kantor pusat BRI.

"Intinya kami tidak mau tahu itu urusan cabang atau pusat, yang terpenting SK kembali dan uang yang diblokir diserahkan, kemudian pemotongan gaji pensiun Bapak Abdul Hamid dihentikan selanjutnya. Dan ini sudah disepakati," tegasnya.