PAMEKASAN, MaduraPost - Polemik antara PT Linggarjati Trijaya Indah selaku pengembang Perumahan Bukit Damai dengan BSN KCP Pamekasan, Madura, Jawa Timur, semakin melebar.

Selain mempersoalkan mekanisme appraisal proyek, pihak developer kini menyoroti pola komunikasi dan kepemimpinan di internal kantor cabang tersebut.

Direktur PT Linggarjati Trijaya Indah, Nanda Wirya Laksana, menilai lambannya respons yang diberikan BSN KCP Pamekasan telah menghambat proses kerja sama pembiayaan yang sebelumnya diajukan oleh pihaknya. Menurut dia, berkas yang telah lama diserahkan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Berkas sudah kami masukkan ke BSN KCP Pamekasan. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan. Komunikasi dengan pimpinan cabang juga sangat lambat,” ujar Wirya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Kekecewaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi. Wirya menilai cara komunikasi yang ditunjukkan jajaran BSN KCP Pamekasan mencerminkan persoalan kepemimpinan yang lebih mendasar.

Menurutnya, sikap sebagian pihak di lingkungan kantor cabang tersebut terkesan tidak menunjukkan semangat membangun kemitraan dengan pelaku usaha.

“Pemimpin yang tidak siddiq akan menghasilkan anak buah yang songong,” kata Wirya saat menanggapi buruknya komunikasi yang ia rasakan selama proses pengajuan kerja sama berlangsung.

Ia menilai, lembaga perbankan seharusnya membuka ruang komunikasi yang sehat dengan calon mitra bisnis. Sebab, hubungan antara sektor perbankan dan pengembang perumahan merupakan kerja sama yang saling membutuhkan.

“Kami sangat menyayangkan sulitnya komunikasi yang terjadi. Kesan yang muncul seolah-olah tidak membutuhkan mitra maupun nasabah. Padahal sektor perbankan dan dunia usaha seharusnya saling mendukung untuk mendorong pertumbuhan bisnis,” tuturnya.

Di sisi lain, persoalan appraisal proyek juga menjadi sumber keberatan developer. Informasi yang diterima Wirya menyebutkan bahwa penilaian proyek Perumahan Bukit Damai hanya dapat menggunakan KJPP Pung's.

Pihak developer menolak opsi tersebut karena proyek yang sama pernah dinilai oleh lembaga tersebut dan hasilnya dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi maupun kondisi yang mereka yakini.

“Kami tidak berkenan apabila kembali dinilai oleh KJPP Pung's karena proyek kami sudah pernah ditaksasi sebelumnya dan hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” katanya.

Developer juga meminta adanya alternatif lembaga penilai lain yang dinilai lebih independen agar proses penilaian tidak menimbulkan keraguan dari pihak pengembang.

“Kami berharap ada pilihan KJPP lain yang bisa melakukan penilaian secara independen dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak developer,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan KC BSN Surabaya, Munawar Solihin, menjelaskan bahwa appraisal merupakan tahapan wajib dalam proses pembiayaan perumahan sebelum pengajuan KPR dapat dilanjutkan.

“BSN ini memang biasa bekerja sama dengan developer. Sebelum proses KPR berjalan, harus ada appraisal terlebih dahulu untuk menentukan harga jual. Setelah itu baru pihak kami melakukan penilaian lanjutan,” kata Munawar.

Menurutnya, proyek Perumahan Bukit Damai sebelumnya telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN Cabang Bangkalan. Karena BSN masih berada dalam satu grup usaha dengan BTN, maka hasil appraisal yang telah dilakukan sebelumnya dijadikan dasar acuan.

“Pak Wirya sebenarnya sudah PKS dengan BTN Cabang Bangkalan. Kami tinggal melanjutkan saja. Karena appraisal sebelumnya dilakukan oleh KJPP Pung's dan prosesnya sudah berjalan, maka kami menggunakan hasil appraisal tersebut sebagai acuan,” ujarnya.

Namun penjelasan tersebut justru dipersoalkan oleh Wirya. Ia menilai alasan BSN tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik yang pernah dijalankan BTN sendiri.

Menurutnya, BTN sebelumnya pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada KJPP Firmansyah setelah pihak developer mengajukan keberatan terhadap hasil appraisal KJPP Pung's. Karena itu, ia mempertanyakan alasan BSN yang tetap bersikeras menggunakan hasil appraisal lama.

“Kalau memang BSN mengikuti aturan BTN, seharusnya bisa melihat bahwa BTN sendiri pernah menerbitkan SPK baru kepada KJPP lain setelah ada keberatan dari developer. Jadi pernyataan tersebut menurut kami bertentangan dengan praktik yang pernah terjadi,” tegasnya.

Wirya juga mengungkapkan, bahwa hasil appraisal terbaru yang diterbitkan setelah KJPP Firmansyah kembali beroperasi justru menunjukkan nilai lebih rendah dibandingkan hasil penilaian sebelumnya. Kondisi itu menurutnya menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi proses penilaian.

“Terkesan seperti ajang penyelamatan muka, ketika ada kesempatan,” ucap Wirya.

Hingga kini, komunikasi antara PT Linggarjati Trijaya Indah dan BSN masih berlangsung.

Namun di tengah perdebatan mengenai appraisal, sorotan terhadap kepemimpinan Krisno sebagai pimpinan BSN KCP Pamekasan menjadi isu yang ikut mengemuka setelah developer menilai lambannya komunikasi telah memperkeruh penyelesaian persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan profesional.***