Di sisi lain, persoalan appraisal proyek juga menjadi sumber keberatan developer. Informasi yang diterima Wirya menyebutkan bahwa penilaian proyek Perumahan Bukit Damai hanya dapat menggunakan KJPP Pung's.

Pihak developer menolak opsi tersebut karena proyek yang sama pernah dinilai oleh lembaga tersebut dan hasilnya dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi maupun kondisi yang mereka yakini.

“Kami tidak berkenan apabila kembali dinilai oleh KJPP Pung's karena proyek kami sudah pernah ditaksasi sebelumnya dan hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” katanya.

Developer juga meminta adanya alternatif lembaga penilai lain yang dinilai lebih independen agar proses penilaian tidak menimbulkan keraguan dari pihak pengembang.

“Kami berharap ada pilihan KJPP lain yang bisa melakukan penilaian secara independen dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak developer,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan KC BSN Surabaya, Munawar Solihin, menjelaskan bahwa appraisal merupakan tahapan wajib dalam proses pembiayaan perumahan sebelum pengajuan KPR dapat dilanjutkan.

“BSN ini memang biasa bekerja sama dengan developer. Sebelum proses KPR berjalan, harus ada appraisal terlebih dahulu untuk menentukan harga jual. Setelah itu baru pihak kami melakukan penilaian lanjutan,” kata Munawar.

Menurutnya, proyek Perumahan Bukit Damai sebelumnya telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN Cabang Bangkalan. Karena BSN masih berada dalam satu grup usaha dengan BTN, maka hasil appraisal yang telah dilakukan sebelumnya dijadikan dasar acuan.

“Pak Wirya sebenarnya sudah PKS dengan BTN Cabang Bangkalan. Kami tinggal melanjutkan saja. Karena appraisal sebelumnya dilakukan oleh KJPP Pung's dan prosesnya sudah berjalan, maka kami menggunakan hasil appraisal tersebut sebagai acuan,” ujarnya.