Namun penjelasan tersebut justru dipersoalkan oleh Wirya. Ia menilai alasan BSN tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik yang pernah dijalankan BTN sendiri.

Menurutnya, BTN sebelumnya pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada KJPP Firmansyah setelah pihak developer mengajukan keberatan terhadap hasil appraisal KJPP Pung's. Karena itu, ia mempertanyakan alasan BSN yang tetap bersikeras menggunakan hasil appraisal lama.

“Kalau memang BSN mengikuti aturan BTN, seharusnya bisa melihat bahwa BTN sendiri pernah menerbitkan SPK baru kepada KJPP lain setelah ada keberatan dari developer. Jadi pernyataan tersebut menurut kami bertentangan dengan praktik yang pernah terjadi,” tegasnya.

Wirya juga mengungkapkan, bahwa hasil appraisal terbaru yang diterbitkan setelah KJPP Firmansyah kembali beroperasi justru menunjukkan nilai lebih rendah dibandingkan hasil penilaian sebelumnya. Kondisi itu menurutnya menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi proses penilaian.

“Terkesan seperti ajang penyelamatan muka, ketika ada kesempatan,” ucap Wirya.

Hingga kini, komunikasi antara PT Linggarjati Trijaya Indah dan BSN masih berlangsung.

Namun di tengah perdebatan mengenai appraisal, sorotan terhadap kepemimpinan Krisno sebagai pimpinan BSN KCP Pamekasan menjadi isu yang ikut mengemuka setelah developer menilai lambannya komunikasi telah memperkeruh penyelesaian persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan profesional.***