"Yang kami tangani adalah proses administrasi lahannya. Saat ini masih menunggu rekomendasi agar lahan tersebut bisa dikeluarkan dari kategori Lahan Sawah Dilindungi," katanya.

Ia menegaskan, peran DKPP hanya sebatas memastikan legalitas dan administrasi lahan tuntas. Setelah seluruh persyaratan tersebut selesai, pembangunan fisik akan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial selaku organisasi perangkat daerah yang menangani program Sekolah Rakyat.

"Kalau pembangunan fisiknya menjadi kewenangan Dinas Sosial. DKPP hanya menangani aspek yang berkaitan dengan status lahan," ujarnya.

Meski belum dapat memastikan waktu dimulainya pembangunan, Inung optimistis proses administrasi segera rampung.

DKPP Sumenep, kata dia, terus mengintensifkan koordinasi agar rekomendasi dapat segera diterbitkan dan tahapan pembangunan berikutnya bisa segera berjalan.

"Kami sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi. Harapannya rekomendasi segera terbit sehingga tahapan berikutnya dapat dilaksanakan," ucapnya.***