Ia menambahkan Pertamina terus melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM, mulai dari stok di SPBU, volume penyaluran harian hingga pergerakan armada mobil tangki.
"Pertamina juga masif melaksanakan monitoring terkait ketersediaan stok, jumlah penyaluran harian, posisi mobil tangki, dan estimasi kedatangan pasokan berikutnya," ujarnya.
Namun, klaim Pertamina tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Jika stok benar-benar aman dan pengawasan dilakukan secara masif, muncul pertanyaan mengapa dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan puluhan jerigen masih bisa berlangsung tanpa tindakan tegas.
Praktik tersebut diduga berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi juga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat kini mendesak Polres Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), serta Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
Publik menunggu pembuktian bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi tidak berhenti pada pernyataan resmi, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.***