PAMEKASAN, MaduraPost - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengamankan seorang warga Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pria berinisial N (28) itu disebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026). Dalam operasi tersebut, personel Unit 1 Polda Jatim melakukan penggerebekan dan membawa N untuk menjalani proses pemeriksaan kepolisian.
Salah satu warga Desa Bajur, inisial M, membenarkan adanya penindakan terhadap salah satu warganya tersebut. Ia mengaku telah mendatangi Polda Jatim untuk memastikan kondisi N sekaligus membesuknya.
“Iya, benar. Saat ini warga saya yang bernama N diamankan di kepolisian. Saya mendatangi Polda Jatim untuk membesuknya,” ujar M saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Menurutnya, informasi mengenai penangkapan tersebut juga telah diketahui pihak keluarga. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut-sebut berkaitan dengan penangguhan penahanan.
M mengatakan, informasi tersebut masih sebatas kabar yang diterima pihak keluarga. Ia kemudian berupaya melakukan klarifikasi ketika mendatangi Polda Jatim.
“Kemarin ada pihak yang mengatasnamakan oknum polisi meminta sejumlah uang, dan hari ini coba saya klarifikasi saat berkunjung, tetapi tidak ada penyerahan uang tersebut,” katanya.
Sementara pihak desa memastikan tidak ada penyerahan uang sebagaimana informasi yang sebelumnya diterima keluarga N. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai asal-usul permintaan uang tersebut maupun pihak yang disebut mengatasnamakan aparat.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, maupun pasal yang disangkakan terhadap N.