Rully menambahkan, pihaknya juga terus mengikuti perkembangan perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan dan akan menindaklanjuti hasil proses hukum yang berlangsung.
"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," katanya.
Di luar proses persidangan, Rully memastikan berbagai keluhan dan keresahan yang disampaikan keluarga korban maupun kuasa hukumnya akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI.
"Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Pimpinan Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan. Ali Topan bilang, akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan.
"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).
Sayangnya, hingga saat ini, ketika dihubungi awak media terkait perkembangan kasus tersebut, Ali Topan memilih bungkam dan tidak merespon upaya konfirmasi wartawan.***