SUMENEP, MaduraPost - Setelah mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kredit fiktif, perhatian kini mengarah kepada sikap BRI Sumenep, Madura Jawa Timur, yang hingga saat ini masih memegang Surat Keputusan (SK) pensiun milik korban, Abdul Hamid.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (23/6/2026) untuk menindaklanjuti proses hukum yang telah menyeret Novia Arvianti ke meja hijau.
Kedatangan Bayu bertujuan meminta kejelasan mengenai nasib SK pensiun kliennya yang hingga kini belum kembali ke tangan pemilik sahnya, meski pelaku utama dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis (18/6/2026).
“Intinya, kami ingin keadilan ini ditegakkan seadil-adilnya. Vonis terhadap Novi sudah selesai, tinggal menunggu sikap BRI Sumenep untuk mengembalikan SK pensiun milik korban,” kata Bayu kepada wartawan usai bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Romius, Selasa (23/6) siang.
Menurut Bayu, penyelesaian perkara pidana semestinya menjadi momentum bagi BRI untuk segera memulihkan hak-hak korban yang terdampak dalam kasus kredit fiktif tersebut.
Sementara itu, JPU R. Teddy Romius menjelaskan, bahwa dalam amar putusan majelis hakim, SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid dikembalikan kepada BRI Sumenep karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.
“Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit,” ujar Teddy.
Ia menegaskan, apabila tidak terdapat potongan kredit yang masih berlangsung, dokumen tersebut dapat langsung dikembalikan kepada korban.
“Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid,” lanjutnya.
Saat ini, kata Teddy, pihak kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Saat ini kita masih menunggu hukum berkekuatan tetap. Saya juga mengantisipasi kalau terdakwa melakukan banding, maka saya selaku JPU juga akan melakukan banding,” katanya.
Meski demikian, Teddy memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pihak kejaksaan bersama keluarga korban berencana menemui langsung pimpinan cabang BRI guna meminta pengembalian SK pensiun Abdul Hamid serta penghentian kredit yang masih berjalan.
“Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop,” ujarnya.
Teddy menambahkan, bahwa persoalan pengembalian potongan kredit yang telah berjalan merupakan kewenangan pihak bank untuk menjawab.
“Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep,” katanya.
Di tengah tuntutan korban untuk memperoleh haknya kembali, sikap BRI Sumenep justru menuai pertanyaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Sejumlah permintaan wawancara maupun konfirmasi terkait nasib SK pensiun korban dan tindak lanjut kasus kredit fiktif tersebut tidak mendapatkan respons.
Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak bank membuat publik masih menunggu sejauh mana tanggung jawab BRI dalam memulihkan hak korban setelah putusan pengadilan dijatuhkan.***