Namun, langkah tersebut disebut tidak menghentikan aktivitas penggarapan sehingga perusahaan akhirnya melakukan pengamanan aset.
"Perusahaan telah beberapa kali melakukan penertiban dan penyampaian surat peringatan kepada pihak yang melakukan penggarapan tanpa izin, namun aktivitas tersebut tetap berulang sehingga perusahaan perlu mengambil langkah pengamanan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian keterangan PT Garam.
Sebagai perusahaan milik negara, PT Garam menegaskan memiliki kewajiban menjaga aset yang dipercayakan negara untuk dikelola.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam memiliki kewajiban untuk mengelola, menjaga, dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan," tulis perusahaan.
Meski tetap mempertahankan posisinya, PT Garam mengaku membuka ruang dialog dengan seluruh pihak yang berkepentingan. Perusahaan berharap penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan data, fakta, dan aturan hukum yang berlaku.
"PT Garam mengajak seluruh pihak untuk menghormati hak kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan serta mengedepankan penyelesaian permasalahan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku," tutup PT Garam.
Hingga kini, perselisihan Tambak 105 masih jauh dari kata selesai. Petani bersikeras memiliki dasar untuk mengelola lahan yang menjadi sumber mata pencaharian mereka, sementara PT Garam tetap berpegang pada klaim bahwa kawasan tersebut merupakan aset perusahaan yang tidak pernah diberikan izin untuk digarap oleh pihak luar.***