SUMENEP, MaduraPost - BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang mengaitkan nama Hajar Sasongko dengan perkara dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep.

Melalui Divisi Risiko BRI Sumenep, Rully Agusta menegaskan bahwa Hajar Sasongko tidak memiliki hubungan dengan proses pengambilan keputusan kredit yang kini menjadi objek sengketa hukum tersebut.

Menurutnya, persetujuan kredit sepenuhnya berada di tangan pejabat pemutus kredit BRIGUNA saat itu, yakni Desy Kusumayanti.

“Untuk kasus itu, putusannya Bu Desy. Itu murni keputusan Pimpinan BRIGUNA waktu itu. Manajer juga memiliki kewenangan untuk memutus kredit,” ujar Rully, Sabtu (13/6) malam.

Rully menjelaskan, mekanisme persetujuan kredit di lingkungan BRI dijalankan berdasarkan sistem delegasi kewenangan. Setiap pejabat memiliki batas otorisasi berbeda sesuai jenjang jabatan dan ketentuan internal perusahaan.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika seluruh keputusan kredit yang diterbitkan BRI dianggap harus diputus atau diketahui langsung oleh pimpinan cabang.

“Pimpinan cabang tidak memutus seluruh kredit yang dikeluarkan BRI. Ada delegasi kewenangan pemutus kredit. Setiap pembina unit kerja memiliki kewenangan memutus kredit sesuai batas yang ditentukan,” jelasnya.

Terkait kredit dengan jaminan SK pensiun milik Abdul Hamid, Rully menyebut nilai pinjaman tersebut masih berada dalam batas kewenangan pejabat pemutus kredit Briguna.

Dengan demikian, keputusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang saat itu.