Rully menerangkan, kredit dengan nilai tertentu dapat diputus oleh pejabat sesuai batas kewenangannya. Pada masa sekitar satu dekade lalu, kepala unit memiliki kewenangan hingga kisaran Rp100 juta, sementara kredit sampai Rp200 juta dapat diputus oleh manajer.

"Di atas 200 juta, sampai dengan kalau di BRI Unit kan maksimal 500, itu putusan pimpin cabang," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak semua fasilitas kredit yang disalurkan BRI harus mendapat persetujuan Pemimpin Cabang karena telah diatur melalui sistem delegasi kewenangan internal.

"Nah kalau di tingkat cabang, kredit cabang, itu ada piring-piringnya juga, makanya Pinca itu gak mutus semua kredit yang dikeluarkan BRI. Nggak semua diputus Pinca, enggak. Pasti ada di situ, delegasi kewenangan pemutus, namanya PGWK di situ," katanya.

Terkait kredit Briguna yang kini menjadi sorotan, Rully menyebut kewenangan pemutusan kredit saat itu berada pada pejabat yang memiliki otoritas sesuai batas kewenangan yang berlaku.

"Setiap pimpinan unit kerja itu punya kewenangan memutus kredit, dan itu menjadi tanggung jawab pemutus kreditnya. Ketika ada bermasalah, dalam hal ini memang yang BRIGUNA itu, itu memang jadi kewenangannya Bu Desi, 100 persen kewenangannya Bu Desi. Itu masih di dalam rentang kewenangannya," tutur Rully.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, kewenangan Pemimpin Cabang baru berlaku untuk kredit dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

"Jadi kalau ada putusan kredit di bawah 500 juta, Pinca itu nggak mutus," tegasnya.

Rully juga menepis anggapan yang mengaitkan mantan Pemimpin Cabang BRI Sumenep periode 2019-2020, Hajar Sasongko, dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan kredit yang dipersoalkan bukan berada pada kewenangan Pemimpin Cabang, melainkan pejabat yang memiliki otoritas sesuai nominal kredit.