Selain itu, Bayu mempertanyakan belum adanya langkah tegas terhadap Account Officer (AO) bernama Ridwan yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengajuan kredit menggunakan dokumen pensiun milik korban.

Menurutnya, aspek tersebut penting diusut agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada satu individu semata.

Ia menegaskan, apabila kejadian tersebut hanya terjadi sekali, kemungkinan masih dapat dikategorikan sebagai kelalaian. Namun jika pola serupa dialami banyak korban, maka perlu ada pendalaman lebih jauh untuk mengetahui bagaimana praktik itu bisa berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

"Kalau hanya sekali mungkin bisa disebut ceroboh atau kurang hati-hati. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu harus ditelusuri lebih jauh," heran Bayu.

Bayu mengaku memperoleh informasi bahwa masih terdapat korban lain yang belum melaporkan kasus serupa kepada aparat penegak hukum.

Karena itu, ia berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa pengecualian.

Menurutnya, pengungkapan perkara secara utuh menjadi kunci untuk menghadirkan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan kredit fiktif di BRI Sumenep.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menjelaskan bahwa sistem pemutusan kredit di BRI didasarkan pada pendelegasian kewenangan sesuai nominal pinjaman yang diajukan.

"Jadi putusan kredit di BRI itu nggak seperti itu. Bahkan untuk kredit di luar Briguna juga nggak harus tanda tangan Pinca. Jadi sekelas level manajer dan asisten manajer itu udah punya kewenangan memutus juga," jelas Rully.